- Memberikan pembinaan berupa pemberian material kepada DKM Al Muhtar untuk kepentingan penunjang kegiatan.
- Mengupayakan akses informasi guna kepentingan pengembangan DKM Al Muhtar.
- Memberikan pembinaan dan nasehat kepada Dewan Pengurus DKM Al Muhtar.
- Memberikan saran-saran pertimbangan Dewan Pengurus DKM Al Muhtar dalam musyawarah kerja tahunan.
- Mengawasi kinerja Dewan Pengurus DKM Al Muhtar dalam menjalankan organisasi.
- Memberikan pendampingan kepada Dewan Pengurus DKM Al Muhtar dalam musyawarah kerja tahunan
- Mempunyai wewenang untuk mengusulkan Tim Penyusun Rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DKM Al Muhtar.
- Menyampaikan hasil kinerjanya pada musyawarah besar.
Ketua
Tugas:
- Mengkoordinasikan dan memberdayakan semua bidang
- Mengadakan pelatihan / leadership dan management pengurus
- Membangun hubungan komunikasi dan kerja sama yang positif baik bersifat internal maupun eksternal
- Mengklasifikasi program jangka pendek, memengah dan panjang
- Mengagendakan rapat pengurus
- Mengevaluasi program dan kinerja seluruh bidang
Fungsi:
- Mewakili DKM dalam setiap kegiatan baik di dalam maupun di luar
- Memberikan pengarahan serta mencari solusi yang tepat dalam setiap kegiatan maupun pengambilan keputusan
- Bersama sekretaris menandatangani surat-surat DKM
- Mengambil keputusan dan menadatangani surat istimewa secara tersendiri dengan mempertimbangkan saran dan usul pensehat
- Mendelegasikan tugas dan fungísnya kepada wakil jika berhalangan
- Bertanggung jawab terhadap jama’ah melalui laporan pertanggungjawaban akhir periode
Wakil ketua 1
Tugas dan fungsi:
- Membantu ketua dalam melaksanakan tugas-tugasnya
- Mewakili tugas-tugas ketua jika ketua berhalangan
- Bersama ketua melaksanakan koordinasi dengan Divisi Pembangunan & Sarana Prasarana, Divisi Keamanan Ketertiban Transportasi, serta Divisi Seni Budaya & Kemahasiswaan.
Wewenang:
- Mengkoordinasikan dan menjalankan tugas sesuai divisi secara terpadu dan terencana
- Mengupayakan program rintisan sesuai dengan divisinya masing-masing
- Bertanggung jawab kepada ketua
Wakil ketua 2
Tugas dan fungsi:
- Membantu ketua dalam melaksanakan tugas-tugasnya
- Mewakili tugas-tugas ketua jika ketua berhalangan
- Bersama ketua melaksanakan koordinasi dengan Divisi Ibadah & Dakwah, Divisi PHBI & Sosial, serta Divisi Humas Publikasi & Jejaring Alumni
Wewenang:
- Mengkoordinasikan dan menjalankan tugas sesuai divisi secara terpadu dan terencana
- Mengupayakan program rintisan sesuai dengan divisinya masing-masing
- Bertanggung jawab kepada ketua
Sekretaris 1
Tugas dan fungsi:
- Menyusun rencana kerja kesekretariatan
- Mengkoordinir setiap musyawarah pengurus
- Mendampingi kegiatan ketua baik intern maupun ekstern
- Mewakili ketua / wakil ketua jika berhalangan dalam segala kegiatan
- Menyusun draft surat tugas pelaksana kegiatan sesuai usulan koordinator divisi dan mengkonsultasikannya dengan ketua
Wewenang:
- Memimpin kegiatan kesekretariatan
- Bersama ketua merumuskan Rancangan program kerja, peraturan serta surat-surat keputusan dalam lingkungan DKM
- Bersama ketua menandatangani surat-surat DKM.
- Bertanggung jawab kepada ketua.
Sekretaris 2
Tugas dan fungsi:
- Melakukan fungsi kesekretariatan
- Membuat Notulen setiap musyawarah
- Melakukan administrasi surat menyurat
- Melakukan inventarisasi dan merawat harta kekayaan masjid
- Membuat surat tugas pelaksana kegiatan sesuai draft dari sekretaris 1
Wewenang:
- Bersama ketua dan sekretaris 1 merumuskan Rancangan program kerja, peraturan serta surat-surat keputusan dalam lingkungan DKM
- Bertanggung jawab kepada ketua
Bendahara 1
Tugas dan fungsi:
Membantu Ketua DKM,bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan organisasi. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
- Menyusun prosedur penerimaan dan pengeluaran uang baik cash maupun cashless
- Menyimpan, mengelola dan membukukan keuangan DKM.
- Mengendalikan dan menertibkan pelaksanaan keuangan.
- Mengeluarkan uang sesuai keperluan dan kebutuhan berdasarkan persetujuan Ketua DKM.
- Menyimpan bukti penerimaan dan pengeluaran keuangan organisasi.
- Membuat laporan keuangan secara rutin/periodik kepada publik/jamaah secara terbuka/transparan.
- Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas/kegiatan kepada Ketua DKM.
Wewenang:
- Memimpin kegiatan yang berkaitan dengan masalah keuangan DKM
- Bersama ketua menandatangani surat- surat yang berkaitan dengan masalah keuangan DKM
- Bertanggung jawab kepada ketua
Bendahara 2
Tugas dan fungsi:
Membantu Ketua DKM,bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan organisasi. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
- Membukukan keuangan DKM yang berkaitan dengan Dana Pembangunan
- Membuat laporan cashflow aktual dan estimasinya berdasarkan anggaran dari seluruh divisi
- Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas/kegiatan kepada Ketua DKM.
Wewenang:
- Menyusun laporan keuangan dari setiap kegiatan
- Bertanggung jawab kepada ketua
Divisi Ibadah dan Dakwah
Fungsi: Koordinator dalam pelaksanaan program Ibadah dan dakwah serta pembinaan jama’ah.
Tugas:
- Merencanakan, melaksanakan, mengontrol, dan mengevaluasi kegiatan da’wah dalam rangka pembinaan Iman, tarbiyah dan pembinaan masyarakat Islami.
misalnya:
a. Tausiah rutin
b. Kajian regular
c. Kajian lain yang dianggap penting bagi Jama’ah Masjid , misalnya : Kajian Tafsir,
Aqidah, Hadist, fiqih, Siroh Nabawi, dan Ahlaq (tazkiatun nafs) dan lain-lain.
- Bersama Ketua, Sekretaris dan pengurus lainnya mengevaluasi setiap kegiatan da’wah yang sudah dilaksanakan serta mengembangkan metode yang lebih cocok untuk masyarakat khususnya Jama’ah Masjid.
- Mengadakan kegiatan-kegiatan yang bersifat peningkatan kualitas keimanan dan pengetahuan agama bagi Pengurus DKM dan Jama’ah yang bersifat intensif, antara lain:
a. Pelatihan Mu’adzin,
b. Pelatihan dan kaderisasi khotib, dll
- Mengatur dan membuat jadwal Imam Khatib Jumat.
Divisi PHBI dan Sosial
Fungsi:
Sebagai koordinator terselenggaranya kegiatan PHBI dan sosial.
Tugas:
• merancang dan menentukan jadwal penyelenggaraan kegiatan PHBI.
• Bersama Pengurus Harian menunjuk panitia PHBI.
• Berkonsultasi dengan Ketua DKM dalam mengambil keputusan.
• Merancang program yang bersifat sosial, baik untuk internal maupun eksternal.
• Mendalami wawasan sesuai divisinya.
• Membuat laporan kegiatan kepada Ketua DKM
Wewenang:
• Merencanakan bentuk kegiatan PHBI.
• Menjalin kerjasama dengan instansi atau pihak terkait.
• Berkoordinasi dengan divisi lainnya.
• Mengarahkan setiap kegiatan PHBI kepada pensyiaran Islam di Kampus maupun di masyarakat.
Tanggungjawab:
• Bertanggungjawab kepada Ketua DKM atas terselenggaranya kegiatan PHBI.
• Bersama panitia melaporkan setiap kegiatan PHBI kepada Ketua DKM.
Divisi Sarana Prasarana dan Pembangunan
Fungsi:
Sebagai koordinator terciptanya kenyamanan jama’ah di lingkungan Masjid Al Muhtar
Tugas:
- Merencanakan, mendesign, mengontrol, dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan infrastruktur masjid.
- Mengusulkan dan mengontrol program perbaikan infrastruktur masjid sehingga jama’ah lebih nyaman di masjid.
- Merencanakan, melaksanakan, mengontrol, dan mengevaluasi pelaksanaan perbaikan-perbaikan infrastruktur yang diperlukan.
- Menginventarisasi, pengecekan dan pemeliharaan rutin setiap kelengkapan:
- Sumber belajar/buku (misal: Mushaf dan lain-lain)
- Sound system
- Lampu penerangan,
- Sanitasi
- Kipas dan AC
- Fasilitas wudhu,
- Sajadah, Karpet, Mukena, sarung, dan lain-lain.
- Menyiapkan kelengkapan sarana dan prasarana untuk kegiatan-kegiatan misalnya :
- Shalat Jum’at,
- Kegiatan PHBI
- Dan lain-lain.
- Berkolaborasi dengan divisi lainnya
- Melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada ketua DKM
Divisi Keamanan Ketertiban dan Transportasi
Fungsi:
Sebagai koordinator terciptanya keamaan dan ketertiban jama’ah di lingkungan Masjid Al Muhtar
Tugas:
- Melakukan kegiatan keamanan dan ketertiban kegiatan masjid secara keseluruhan termasuk pencegah terhadap tindakan-tindakan yang dapat merusak citra masjid dan umat Islam.
- Menyediakan sarana transportasi untuk kegiatan DKM
Divisi Seni Budaya dan Kemahasiswaan
Fungsi:
Sebagai koordinator terselenggaranya kegiatan yang bersifat seni budaya Islami di Masjid Al Muhtar, sehingga DKM Al Muhtar menjadi rujukan kegiatan Seni Budaya Islam. Menjadi fasilitator kegiatan kemahasiswaan khususnya dengan KMI (Keluarga Mahasiswa Islam)
Tugas:
- Merencanakan, mendesain, mengontrol dan mengevaluasi kegiatan seni budaya Islami (Diskusi, Pameran, Wokshop, Bimbel, Performing dll)
- Berkolaborasi dengan pihak terkait
- Menjalin hubungan dan melakukan kegiatan bersama dengan UKM ISI Yogyakarta khususnya KMI
Divisi Humas Publikasi dan Jejaring Alumni
Fungsi:
Sebagai koordinator komunikasi dan informasi ke khalayak umum tentang DKM Al Muhtar, sehingga semua kegiatan tersampaikan dengan baik. Serta koordinator pembentukan wadah Alumni Aktivis Masjid Al Muhtar.
Tugas:
- Memberikan Informasi dalam hal himbauan kepada masyarakat berupa Undangan tertulis ataupun via WA dan Media lainnya. (web, IG, Tiktok dll)
- Publikasi Informasi berupa Spanduk atau sejenisnya yang berhubungan dengan dakwah islam dan semua kegiatan DKM
- Press Release kegiatan DKM Al Muhtar
- Melakukan pembentukan wadah Alumni Aktivis Masjid Al Muhtar